Pernikahan Anak Dan Pernikahan Usia Dini, Dogma Yg Selalu Laku Di Negara-negara Tertinggal


Ada 3 model pernikahan yg ditinggalkan masyarakat modern hari ini, Yaitu :

 

  1. Poligami

  2. Perkawinan bocah

  3. Mengawini anak kecil

 

Bahkan di beberapa negara maju praktek 3 model pernikahan itu bisa membuat pelakunya di penjara sekalian, karena dianggap melanggar undang2 perlindungan anak dan wanita, serta melanggar hak asasi anak2 dan wanita juga. Karena hasil dari 3 model pernikahan ini selalu berakhir menjadikan anak2 dan wanita sebagai pihak yg paling dirugikan dan menderita.

 

Mulai dari hancurnya phisikologis dan fisik anak2 karena dipaksa menikah di usia muda, terguncangnya mental para wanita yg harus menerima berbagi cinta dan sex dengan wanita lainnya, sampai masalah terbengkalainya kesejahteraan dan pendidik anak2 maupun istrinya karena pihak suami tidak bisa menjamin kebutuhan hidup istri dan anak2nya yg banyak itu.

 


Tapi lucunya di negara tertinggal (cenderung primitif) kayak republik wakanda +62 ini, 3 praktek pernikahan itu beberapa tahun terakhir ini justru marak di kampanyekan para ustad “seperti tuntunan kehidupan jaman nabi” lengkap dengan dalil2 yg merujuk nabi memiliki banyak istri serta mengawini aisyah yg masih belia.

 

Hal semacam ini sebenarnya wujud kemunduran peradaban suatu negara karena gak ngerti hak asasi wanita dan anak2, serta suatu saat kelak akan menjadi bom populasi suatu negara. Yg akan menyebabkan ledakan penduduk besar2an tapi sumber daya alam, bahan pangan, dan lapangan pekerjaan tidak sanggup mencukupinya, dan akhirnya negara itu akan terjebak dalam kemiskinan, kebodohan, dan peperangan seperti yg terjadi di negara2 gagal macam somalia maupun afganistan.

 


Tapi mau gimana lagi orang2 di republik wakanda +62 ini masih akan sulit berubah karena lebih percaya : “gak papa miskin di dunia asal di akhirat masuk surga”, “banyak anak banyak rejeki”, dan selalu beranggapan menikah cepat adalah suatu prestasi gemilang sedangkan jomblo dan gak menikah dianggap sebagai pecundang.