Gara2 Dr Lois dipanggil Polisi dan JRX di penjara kmrn banyak orang langsung beranggapan klo sekarang demokrasi di bungkam dimana orang2 yg gak percaya virus corona di tangkapin.
Padahal faktanya sendiri adalah :
1. Jrx itu ditahan karena menyebarkan ujaran kebencian kepada IDI (ikatan dokter Indonesia) seperti mengatai IDI kacung WHO, mengancam akan membubarkan dan menyerang IDI, sampai menuduh IDI konspirasi jahat global tanpa ada bukti kuatnya. Tentunya siapapun klo di tuduh dan diancam2 gak jelas pasti akan membawanya ke ranah hukum karena ini udah delik pengancaman dan ujaran kebencian.
2. Sedangkan lois itu dipanggil polisi karena informasi dan opininya yg di sampaikan di medsos itu cenderung hoax dan memprovokasi masyarakat untuk membenci petugas dan nakes. Tentunya penyebaran hoax dan provokasi juga merupakan pelanggaran hukum juga karena jelas ada pasal pidananya.
JADI JRX dan LOIS itu BUKAN di tangkap atau di panggil polisi KARENA GAK PERCAYA VIRUS CORONA, tapi karena mengancam, menuduh, memfitnah, dan menyebarkan hoax.
Tapi terlepas dari masalah pidananya banyak teman2 yg ane lihat protes kenapa orang2 yg gak percaya virus corona ini ditangkapin polisi, karena mereka anggap ini adalah pelanggaran demokrasi dan kebebasan berpendapat (freedom for speech) di sebuah negara republik demokrasi.
Nah sebenarnya memang freedom for speech adalah salah satu pilar dari sebuah negara republik demokrasi, tapi jangan lupa pondasi paling dasar dari sebuah negara demokrasi adalah frasa “Salus Populi Suprema Lex Esto” yg artinya adalah : “Keselamatan seluruh warga negara adalah hukum tertinggi sebuah negara” (diambil dari De Legibus republiknya : Cicero)
Dimana dari frasa “Salus Populi Suprema Lex Esto” bisa diartikan muara hukum dari semua hukum di sebuah negara republik adalah keselamatan warganya, bahkan klo perlu sebuah negara bisa melanggar konstitusinya sendiri demi menjaga keselamatan seluruh warga negaranya sendiri.
Contohnya seperti :
A. Jaman flu spanyol 1918 dulu di Amerika sampai Prancis ada mandatory masker atau pistol / masker atau penjara. Dimana demi mencegah orang2 menyebarkan virus flu spanyol karena gak mau pake masker, maka pemerintah menerapkan aturan keras dimana orang2 yg ngotot gak mau pake masker di tempat umum akan di tembak ditempat atau di penjara (karena dianggap udah melakukan upaya pembunuhan berencana dengan sengaja menyebarkan virus flu spanyol).
Hal ini tentunya adalah pelanggaran konstitusi tentang kebebasan berpendapat di negara paling liberal di dunai seperti Amerika dan Prancis, tapi karena ini menyangkut keselamatan warga negaranya maka pemerintah Amerika dan Prancis melanggar konstitusinya sendiri.
B. Contoh lainnya juga saat dulu terjadi gelombang rasisme parah di Amerika yg di sponsori KKK, semua anggota kaum fasis kanan kulit putih yg menyerukan kebencian kepada kulit hitam, atau memasang bendera KKK dan bendera konfredrasi (yg merupakan simbol perbudakan kulit hitam di masa lalu) pasti akan di tangkap pemerintah Amerika.
Hal yg sama pun sampai sekarang terjadi di Jerman dimana orang2 bebal yg nekad mengibarkan bendera Nazi atau cuman memberikan salam Seig ala Nazi di tempat umum pasti akan di ringkus polisi.
Nah bukankan masalah ujaran kebencian kepada kulit hitam, pengibaran bendera KKK, konfredrasi, Nazi, sampai salam Seig adalah bentuk kebebasan berpendapat di negara2 maju, tapi kok di tangkap polisi ?? Ya itu kembali lagi ke prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” diatas dimana bila semua hal itu dianggap membahayakan warga negara apapun etnisnya, aparat memang berhak menindaknya karena itu adalah hukum tertinggi suatu negara untuk mencegah rakyatnya celaka.