Mana Yg Benar : Nabi Muhammad Memaafkan Penghinanya Atau Nabi Muhammad Merestui Penghinanya Di Hukum Mati ??

 

Kmrn saat membahas “Batasan kabur antara kritik dan penghinaan” terkait kartun Charlie Hebdo, ada teman Mya Pradja yg berpendapat :
“TIDAK benar nabi Muhammad memberikan restu bagi para sahabat untuk membunuh para penghina beliau, bahkan sebaliknya nabi Muhammad membalas dengan lembut dan doa yg baik2 bagi orang2 yg menghina dan melempari beliau”

Salah satu rujukan hal ini pasti cerita terkenal : Nabi Muhammad menyuapi (memberikan makan) yahudi buta yg mencaci maki beliau setiap hari. Yg sering diangkat ulama2 dari kalangan islam moderat.

Seperti sumber di bawah ini :
https://www.nu.or.id/…/ketika-nabi-muhammad-menyuapi…
https://republika.co.id/…/pobezg458-kisah-pengemis…


 

1. Nah masalahnya sekarang klo melihat literatur islam sendiri justru Hadits tentang Nabi Muhammad yg memberi makan Yahudi buta yg setiap hari mencaci maki beliau, adalah hadits Dhoif (alias hadits dicurigai Palsu yg tidak memiliki sanad atau rujukan yg jelas)

 

Sumber : https://www.nahimunkar.org/hadits-palsu-kisah-pengemis…/
https://www.risalahislam.com/…/hadits-palsu-kisah…

 


2. Sebaliknya klo penghina nabi Muhammad di restui untuk di hukum mati justru ada banyak dalil Shahih (haditsnya asli 100% karena di riwayatkan semua ulama dengan sanad jelas) atau Jayyid (haditsnya memiliki sanad jelas tapi gak semua ulama meriwayatkannya atau hadits yg mendekati Shahih) bahkan beberapanya hukuman mati para penghina nabi ini mendapatkan restu langsung dari nabi Muhammad antara lain hadits :

 

Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan hukuman apapun darinya.
(HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam).

 

Dulu ada sahabat buta yang memiliki seorang budak wanita, yang suka menghina dan mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat buta inipun melarangnya dari perbuatan itu. Namun dia tetap terus menghina beliau. Sang sahabat kembali melarangnya dengan keras, tapi dia tidak mau berhenti.
Di suatu malam, budak wanita ini kembali mencela dan menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya sang sahabat buta ini mengambil pisau, kemudian ditusukkan ke perut budak wanita itu, kemudian dia tindih sampai mati.
Pagi harinya, berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau kumpulkan para sahabat, dan bertanya,
Saya jadikan Allah sebagai saksi, jika benar ada orang yang melakukan pembelaan kepadaku, tolong dia berdiri.
Kemudian berdirilah lelaki buta itu, dan dia ceritakan kejadian yang sebenarnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Saksikanlah bahwa darah wanita itu tidak bisa dituntut.
(HR. Abu Daud 4363, ad-Daruquthni 3242 dan dishahihkan al-Albani).

 

Ketentuan ini, hanya khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika yang dihina selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat tidak memberlakukan hukuman bunuh. Hanya saja kebijakan hukumannya dikembalikan kepada pemerintah.
Abu Barzah al-Aslami menceritakan, ada orang yang menghina Abu Bakr as-Shiddiq. Lalu saya bertanya, “Boleh saya membunuhnya?”
Beliaupun memarahiku, dan mengatakan,
Pembelaan ini tidak boleh untuk seorangpun selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Ahmad 55, Nasai 4071 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

 

Sedangkan menurut para ulama :

“Dalam hadis Ibnu Abbas dan hadis asSya’bi terdapat dalil bahwa orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum bunuh. Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa ulama sepakat, orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajib dibunuh.”
(Nailul Authar, 7/224).

Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.
(Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul).

Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir. dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah di bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufuran dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti sudah ikut kufur.”
(as-Sharim al-Maslul, hlm. 9).

 

Sumber : https://konsultasisyariah.com/24175-hukuman-mati-untuk…
https://www.panjimas.com/…/ini-dalilnya-bunuh-para…
https://www.kiblat.net/…/hukuman-bagi-para-penghina…/
https://umma.id/article/share/id/1017/278669
https://republika.co.id/…/nilzmt-ini-hukuman-atas…

 

 


Jadi dari sumber2 diatas bisa dilihat justru dalil yg menyebutkan nabi muhammad memaafkan penghinanya atau bahkan memberikan makan penghinanya, justru adalah dalil yg di ragukan ke asliannya (dhoif), sebaliknya dalil yg menyebutkan nabi muhammad merestui pembunuhan kepada penghinanya ada sangat banyak dan rata2 otentik (sahih)

Itu sebabnya bagi beberapa teman murtadin maupun freethinker yg dulunya mempelajari sejarah islam secara mendalam : kalangan kaum Wahabi seperti Ustad Khalid Basalamah yg pernah mengatakan Islam itu disebarkan dengan pedang adalah pernyataan jujur sesuai dengan sejarah asli islam sendiri. Sebaliknya yg mengatakan Islam di sebarkan dengan damai seperti yg di dakwahkan teman2 dari kalangan ormas islam moderat seperti NU dan Muhammadiyah justru kurang tepat.

Nah masalah mana yg benar dalam tulisan ini ane gak mau menjustifikasi, ane cuman membawa 2 sudut pandangan dalam islam sendiri tentang hukuman penghina Nabi Muhammad, silahkan masing2 orang memiliki pendapatnya masing2 terkait masalah ini.

 


 

BTW bagi teman non muslim yg gak paham tingkatan hadits itu dari yg asli sampai yg palsu adalah sebagai berikut (dengan bahasa mudahnya) :

1. Shahih = asli
2. Jayid = mendekati asli
3. Hasan = bisa asli bisa palsu
4. Dhoif = dicurigai palsu