Ketika Menjelaskan Fakta Sejarah Tapi Malah Berujung Di Tuduh Sebagai Penista Agama

 


 

Dulu di tahun 2006 seorang ilmuwan arkeologi dan profesor Sejarah senior di Turki pernah hampir masuk penjara karena di tuduh menghina agama Islam saat menjelaskan masalah sejarah.

 

Profesor sejarah ini bernama : Muazzez Ilmiye Cig, dan kasus yg menimpanya sendiri bermula dari penjelasannya tentang sejarah asal usul Jilbab.

 

Menurut Cig, dalam penelitian sejarah dan arkeologi modern : penutup kepala seperti Jilbab sendiri bukan berasal dari dunia Islam tapi dari peradaban Sumeria kuno 5.000 tahun yg lalu. Di jaman Sumeria kuno itu yg menggunakan Jilbab hanya para pendeta wanita di kuil, yg bertugas untuk menginisiasi pria muda untuk berhubungan seks (alias para pelacur kuil), sedangkan para pendeta wanita biasa tidak menggunakan Jilbab atau penutup kepala.

 

Pernyataan Cig ini memancing kemarahan kaum islam garis keras Turki yg beramai2 menghujatnya, bahkan pengacara islam garis keras bernama Yusuf Akin menuntut Cig dengan tuduhan penghinaan kepada agama Islam.

 

Tapi beruntung pengadilan Istambul Turki menganggap tulisan Cig tidak tergolong kriminal tapi merupakan fakta sejarah dan arkeologi. Karena itu, ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Dalam pernyataan pengadilannya sendiri Cig mengatakan : “Saya adalah perempuan ilmiah, saya tidak pernah berniat menghina siapapun”

 

 


 

Cig sendiri merupakan satu dari puluhan penulis, jurnalis dan akademisi yang harus berurusan dengan pengadilan akibat mengemukakan pendapatnya di Turki yg justru dianggap sebagai penghinaan agama atau penghinaan kepada bangsa Turki.

 

Bahkan Orhan Pamuk, penerima Nobel Kesusastraan asal Turki, sempat diajukan ke pengadilan akan salah satu tulisannya yang dianggap menghina bangsa Turki dan Agma. Belakangan kasusnya dibatalkan dengan alasan kesalahan teknis.

 

Sikap pemerintah Turki tersebut sempat dikritik Uni Eropa karena masih mempertahankan pasal karet penistaan agama dan bangsa Turki. Mereka sempat mengancam menolak Turki menjadi anggotanya karena tak kunjung memperbaharui perundang-undangannya yang seringkali membatasi kebebasan berpendapat warganya itu atau disalahgunakan untuk membungkam pihak2 yg kritis kepada pemerintah dan tokoh agama.

 

Namun tampaknya pemerintah Turki tak peduli dengan kritik Uni Eropa tersebut dan tetap mempertahankan hukum tersebut, yg akhirnya berdampak status ke anggotaan Turki dalam Uni Eropa digantung (tidak jelas).

 


 

Kasus Cig dan Orhan Pamuk ini mungkin mengingatkan kita akan kasus Galileo dulu yg di hukum gereja karena mengemukakan pendapat dan fakta ilmiah, bedanya dulu yg melakukannya adalah dunia Kekristenan Eropa klo sekarang yg melakukannya adalah dunia Islam Turki.