Gisel Dan Pasal Karet UU Pornografi

 


 

Selain penistaan agama, pasal karet lainnya di republik ini adalah pasal Pornografi. Kenapa dianggap karet karena kedua pasal ini justru bisa merugikan korbannya.

 

Contoh kasusnya adalah: kasus video porno Gisel kmrn yg akhirnya terungkap itu memang Gisel yg melakukannya. Dan karena hal ini akhirnya membuat Gisel di tetapkan polisi sebagai tersangka dengan merujuk pasal pidana UU Pornografi (UU no 44-2008) pasal 4 ayat 1 yg menyebutkan :

 

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit”

 

Nah masalahnya penetapan Gisel sebagai tersangka itu karena dianggap “membuat” video porno, padahal dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 disebutkan :

 

“Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”

 

Itu artinya klo video bokep Gisel itu digunakan cuman sebagai koleksi pribadi Gisel tanpa berniat di sebarkan sendiri (seperti di upload ke pornhub atau di sebarin sendiri di WA) maka harusnya Gisel tidak bisa di pidanakan karena tidak sesuai dengan penjelasan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi diatas.

 

 

 


 

Tapi seingat ane masalah pasal karet celebritis bisa di jerat dengan UU Pornografi (walaupun secara realnya mereka mungkin korban dari orang jahat yg menyebarkan video tersebut) berawal dari kasus Ariel Peterpan dulu, dimana saat video porno Ariel tersebar, itu FPI berdemo besar2an agar Ariel di jebloskan ke penjara dengan tuduhan sebagai pelaku perbuatan mesum, padahal video ariel itu sendiri adalah koleksi pribadi dan untuk kepentingan sendiri yg harusnya gak bisa dipidana, tapi mungkin pengadilan dan aparat keder karena di tekan FPI, akhirnya Ariel masuk penjara.

 

Nah masalah hukum yg menimpa Ariel peterpan karena tekanan FPI ini akhirnya menjadi Yurisprudensi hukum (rujukan) untuk kasus2 lainnya di masa depan, itu sebabnya sekarang Gisel bisa dipidana juga walaupun aslinya pasal yg di gunakan ini bias karena bertentangan dengan penjelasan UU itu sendiri.

 


 

Tapi disisi lain Gisel sendiri ane rasa tidak sepenuhnya gak bersalah. Karena akhirnya terungkap video porno yg viral itu dibuat di tahun 2017 dimana saat itu Gisel masih bersetatus istri Gading Martin.

 

Yg artinya saat video porno itu dibikin Gisel melakukan perselingkuhan di belakang Gading Martin. Nah perselingkuhan sendiri ini memang ada pasal Pidananya yaitu pasal 284 KUHP yg berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina …., dan perempuan yang bersuami berbuat zina.

 

Tapi pasal 284 KUHP ini sendiri termasuk delik aduan yg artinya yg bisa melaporkan Gisel adalah suaminya sendiri yaitu Gading Martin.

 


 

Jadi kesimpulannya menurut ane Gisel memang salah tapi tidak bisa dikenakan pasal Pornografi dia bisanya dikenakan pasal Perselingkuhan dan ini cuman Gading Martin yg bisa menuntutnya karena suami sah Gisel, sedangkan pihak kepolisian tidak bisa mempidanakan Gisel sepihak.

 


 

 

Silahkan tulis komentar