Kitab Suci Kaum Agamais Dan Kitab Gak-Suci Kaum Gak-Beragama

 


 

Temen ane ada yg bertanya klo kaum Non-Believer (atheist, agnostic, gak beragama, dll) gak punya kitab suci, lantas dari mana panduan benar-salah dan moralitas mereka ??
Jawaban ane : Sebenarnya kaum non-believer memiliki kitab juga kok sebagai panduan untuk menentukan tindakan benar-salah dan moralitas mereka, hampir sama seperti kaum agamais juga, cuman ada bedanya yaitu :

 

1. Kitab kaum Non-Believer tidak suci, jadi bisa direvisi, dirubah, ditafsir ulang, bahkan dihapus klo udah gak cocok lagi dengan jaman.
2. Kitab kaum Non-Believer ada banyak, bukan hanya sebuah buku doang.
3. Kitab kaum Non-Believer berbeda2 di setiap negara dan daerah.

 


 

Nah kitab kaum Non-Believer itu biasanya bernama kitab undang2 dasar, kitab undang2 hukum pidana, kitab undang2 hukum perdata, kitab undang2 hukum agraria, kitab undang2 hukum dagang, dll atau biasa di singkat sebagai kitab hukum modern.

 

Nah kitab hukum inilah yg menjadi dasar penentuan tindakan benar-salah dan moralitas kaum Non-believer, karena kitab hukum ini adalah upaya logis (ikhtiar) manusia untuk membentuk tatanan masyarakat yg adil dan beradab melalui seperangkat aturan dan larangan, dimana bila aturan dan larangan ini dilanggar maka pelakunya pasti akan menderita karena akan langsung mendapatkan hukuman di dunia.

 

Jadi Kitab kaum Non-Believer ini memberikan hukuman real secara langsung, tidak menunggu azab dari tuhan atau di akherat kelak. Bahkan kitab ini tidak bisa ditawar atau dinego seperti klo tobat hukumannya otomatis hilang, dalam kitab hukum semua kesalahan harus mendapatkan hukuman yg setimpal. Jadi kitab ini berusaha semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan yg real.

 


 

Sebenarnya secara antropologi budaya, kitab suci kaum agamais pada awalnya di bentuk dengan tujuan yg sama seperti kitab hukum modern saat ini, tapi karena di jaman perunggu dan besi dulu masih belum ada pengadilan, polisi, penjara, denda, dan berbagai lembaga hukum lainnya, maka di jaman itu metode untuk menghukum manusia yg berbuat salah sangat terbatas, paling cuman potong tangan dan hukuman mati doang, sedangkan cara untuk mencegah manusia berbuat jahat cuman dengan cara di takut2i dengan ancaman azab tuhan maupun di masukin neraka di akherat kelak.

 

Hal ini dijaman sekarang tidak lagi ampuh karena terbukti banyak orang beragama yg berbuat kejahatan padahal mereka 100% percaya adanya tuhan dan akherat kelak.

 

Nah oleh sebab itu kaum non-believer berpaling ke kitab gak suci yg bernama kitab hukum modern yg memberikan hukuman real dan lebih banyak dari kitab suci, karena problem manusia saat ini semakin kompleks jadi tentunya akan semakin banyak jenis hukuman untuk berbagai kejahatan, bukan hanya sebatas potong tangan atau potong leher doang.

 


 

Jadi singkatnya panduan benar-salah dan sebagian moralitas kaum non-beliver adalah sesuai dengan kitab hukum, klo kitab hukum mengatakan suatu hal salah maka hal itu salah, sebaliknya juga begitu. Tapi tentunya kitab hukum sendiri bukan sebuah kitab suci yg kaku yg gak boleh dirubah atau direvisi, sehingga suatu saat kelak sesuai perkembangan jaman dan peradaban manusia suatu hal yg hari ini dianggap salah mungkin dimasa depan dianggap hal yg lumrah dan bukan pelanggaran hukum lagi, sebaliknya juga begitu.

 

BTW: selain kitab hukum sebagian pandangan moralitas kaum non-believer juga berasal dari kitab lainnya yg bernama buku2 ilmu pengetahuan dan riset ilmiah. Tapi hal ini mungkin akan ane bahas di lain kesempatan.

 

Gisel Dan Pasal Karet UU Pornografi

 


 

Selain penistaan agama, pasal karet lainnya di republik ini adalah pasal Pornografi. Kenapa dianggap karet karena kedua pasal ini justru bisa merugikan korbannya.

 

Contoh kasusnya adalah: kasus video porno Gisel kmrn yg akhirnya terungkap itu memang Gisel yg melakukannya. Dan karena hal ini akhirnya membuat Gisel di tetapkan polisi sebagai tersangka dengan merujuk pasal pidana UU Pornografi (UU no 44-2008) pasal 4 ayat 1 yg menyebutkan :

 

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit”

 

Nah masalahnya penetapan Gisel sebagai tersangka itu karena dianggap “membuat” video porno, padahal dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 disebutkan :

 

“Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”

 

Itu artinya klo video bokep Gisel itu digunakan cuman sebagai koleksi pribadi Gisel tanpa berniat di sebarkan sendiri (seperti di upload ke pornhub atau di sebarin sendiri di WA) maka harusnya Gisel tidak bisa di pidanakan karena tidak sesuai dengan penjelasan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi diatas.

 

 

 


 

Tapi seingat ane masalah pasal karet celebritis bisa di jerat dengan UU Pornografi (walaupun secara realnya mereka mungkin korban dari orang jahat yg menyebarkan video tersebut) berawal dari kasus Ariel Peterpan dulu, dimana saat video porno Ariel tersebar, itu FPI berdemo besar2an agar Ariel di jebloskan ke penjara dengan tuduhan sebagai pelaku perbuatan mesum, padahal video ariel itu sendiri adalah koleksi pribadi dan untuk kepentingan sendiri yg harusnya gak bisa dipidana, tapi mungkin pengadilan dan aparat keder karena di tekan FPI, akhirnya Ariel masuk penjara.

 

Nah masalah hukum yg menimpa Ariel peterpan karena tekanan FPI ini akhirnya menjadi Yurisprudensi hukum (rujukan) untuk kasus2 lainnya di masa depan, itu sebabnya sekarang Gisel bisa dipidana juga walaupun aslinya pasal yg di gunakan ini bias karena bertentangan dengan penjelasan UU itu sendiri.

 


 

Tapi disisi lain Gisel sendiri ane rasa tidak sepenuhnya gak bersalah. Karena akhirnya terungkap video porno yg viral itu dibuat di tahun 2017 dimana saat itu Gisel masih bersetatus istri Gading Martin.

 

Yg artinya saat video porno itu dibikin Gisel melakukan perselingkuhan di belakang Gading Martin. Nah perselingkuhan sendiri ini memang ada pasal Pidananya yaitu pasal 284 KUHP yg berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina …., dan perempuan yang bersuami berbuat zina.

 

Tapi pasal 284 KUHP ini sendiri termasuk delik aduan yg artinya yg bisa melaporkan Gisel adalah suaminya sendiri yaitu Gading Martin.

 


 

Jadi kesimpulannya menurut ane Gisel memang salah tapi tidak bisa dikenakan pasal Pornografi dia bisanya dikenakan pasal Perselingkuhan dan ini cuman Gading Martin yg bisa menuntutnya karena suami sah Gisel, sedangkan pihak kepolisian tidak bisa mempidanakan Gisel sepihak.