Temen ane ada yg bertanya klo kaum Non-Believer (atheist, agnostic, gak beragama, dll) gak punya kitab suci, lantas dari mana panduan benar-salah dan moralitas mereka ??
Jawaban ane : Sebenarnya kaum non-believer memiliki kitab juga kok sebagai panduan untuk menentukan tindakan benar-salah dan moralitas mereka, hampir sama seperti kaum agamais juga, cuman ada bedanya yaitu :
1. Kitab kaum Non-Believer tidak suci, jadi bisa direvisi, dirubah, ditafsir ulang, bahkan dihapus klo udah gak cocok lagi dengan jaman.
2. Kitab kaum Non-Believer ada banyak, bukan hanya sebuah buku doang.
3. Kitab kaum Non-Believer berbeda2 di setiap negara dan daerah.
Nah kitab kaum Non-Believer itu biasanya bernama kitab undang2 dasar, kitab undang2 hukum pidana, kitab undang2 hukum perdata, kitab undang2 hukum agraria, kitab undang2 hukum dagang, dll atau biasa di singkat sebagai kitab hukum modern.
Nah kitab hukum inilah yg menjadi dasar penentuan tindakan benar-salah dan moralitas kaum Non-believer, karena kitab hukum ini adalah upaya logis (ikhtiar) manusia untuk membentuk tatanan masyarakat yg adil dan beradab melalui seperangkat aturan dan larangan, dimana bila aturan dan larangan ini dilanggar maka pelakunya pasti akan menderita karena akan langsung mendapatkan hukuman di dunia.
Jadi Kitab kaum Non-Believer ini memberikan hukuman real secara langsung, tidak menunggu azab dari tuhan atau di akherat kelak. Bahkan kitab ini tidak bisa ditawar atau dinego seperti klo tobat hukumannya otomatis hilang, dalam kitab hukum semua kesalahan harus mendapatkan hukuman yg setimpal. Jadi kitab ini berusaha semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan yg real.
Sebenarnya secara antropologi budaya, kitab suci kaum agamais pada awalnya di bentuk dengan tujuan yg sama seperti kitab hukum modern saat ini, tapi karena di jaman perunggu dan besi dulu masih belum ada pengadilan, polisi, penjara, denda, dan berbagai lembaga hukum lainnya, maka di jaman itu metode untuk menghukum manusia yg berbuat salah sangat terbatas, paling cuman potong tangan dan hukuman mati doang, sedangkan cara untuk mencegah manusia berbuat jahat cuman dengan cara di takut2i dengan ancaman azab tuhan maupun di masukin neraka di akherat kelak.
Hal ini dijaman sekarang tidak lagi ampuh karena terbukti banyak orang beragama yg berbuat kejahatan padahal mereka 100% percaya adanya tuhan dan akherat kelak.
Nah oleh sebab itu kaum non-believer berpaling ke kitab gak suci yg bernama kitab hukum modern yg memberikan hukuman real dan lebih banyak dari kitab suci, karena problem manusia saat ini semakin kompleks jadi tentunya akan semakin banyak jenis hukuman untuk berbagai kejahatan, bukan hanya sebatas potong tangan atau potong leher doang.
Jadi singkatnya panduan benar-salah dan sebagian moralitas kaum non-beliver adalah sesuai dengan kitab hukum, klo kitab hukum mengatakan suatu hal salah maka hal itu salah, sebaliknya juga begitu. Tapi tentunya kitab hukum sendiri bukan sebuah kitab suci yg kaku yg gak boleh dirubah atau direvisi, sehingga suatu saat kelak sesuai perkembangan jaman dan peradaban manusia suatu hal yg hari ini dianggap salah mungkin dimasa depan dianggap hal yg lumrah dan bukan pelanggaran hukum lagi, sebaliknya juga begitu.
BTW: selain kitab hukum sebagian pandangan moralitas kaum non-believer juga berasal dari kitab lainnya yg bernama buku2 ilmu pengetahuan dan riset ilmiah. Tapi hal ini mungkin akan ane bahas di lain kesempatan.